
Alur Self Declare Pengajuan Sertifikasi Halal
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si, bahwa Self declare ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI, penetapannya harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi.
Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.
Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Selanjutnya bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL yaitu :
- Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
- Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
- Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
- Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
- Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
- Foto/video terbaru saat proses produksi
