Halal Center Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar secara aktif berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Agenda strategis ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta pada tanggal 2 hingga 4 Februari 2026. Kehadiran perwakilan dari LP3H UNISBA Blitar ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung standardisasi produk halal di tingkat nasional. Rakornas tersebut dirancang sebagai langkah krusial untuk mematangkan koordinasi antar lembaga pendamping di seluruh Indonesia. Seluruh peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai prosedur terbaru dalam pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang solid demi menyukseskan program sertifikasi massal. Fokus utama diskusi adalah memastikan kesiapan teknis sebelum tenggat waktu regulasi yang semakin mendekat.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Aturan ini berlaku menyeluruh bagi semua barang yang diperdagangkan, baik produksi lokal maupun hasil impor dari luar negeri. Bagi produk yang mengandung bahan non-halal, pelaku usaha diwajibkan secara tegas untuk menyertakan label keterangan tidak halal. Transparansi informasi ini sangat penting guna memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh konsumen di tanah air. Para pelaku usaha diharapkan segera mengurus sertifikasi sebelum periode transisi berakhir agar operasional bisnis tetap berjalan lancar. Perlu diingat bahwa sanksi administratif hingga tindakan hukum lainnya akan mulai diberlakukan secara ketat tepat setelah bulan Oktober 2026. Kedisiplinan dalam mengikuti regulasi ini akan menjadi penentu keberlangsungan usaha di tengah pasar yang semakin peduli terhadap aspek syariah.
Info Sertifikat Halal 085746477614
#UMKM
#HalalCenter
#HalalIndonesia
#BPJPH
