Beranda » Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Balitar merupakan Lembaga yang tersertifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia. LP3H UNISBA Blitar lahir pada 27 Juni 2022 secara sah dengan Nomor Registrasi 2206000002 dari unsur Perguruan Tinggi. LP3H UNISBA Blitar merupakan LP3H pertama yang didirikan di Kota Blitar. Awal LP3H UNISBA Blitar lahir langsung menaungi 50 pendamping PPH (Proses produk halal). Pendamping PPH tersebut telah mengikuti Pelatihan oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan BAPPENAS.

Pasca UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, pelaku usaha dapat mendapatkan sertifikat halal dengan skema beragam. Tidak hanya berbayar saja (Reguler), namun juga skema gratis (Self  Declare) dengan beberapa syarat dan ketentuan. Hal ini sesuai dengan UU Cipta Kerja klaster Kemudahan Perizinan Berusaha yang di dalamnya memuat UU Jaminan Produk Halal. LP3H UNISBA Blitar turut berperan aktif dan mendukung implementasi UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam suatu kelembagaan untuk merekrut, melatih, dan melahirkan Pendamping PPH sebagai seseorang yang melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mengajukan Sertifikat Halal skema Self Declare.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap Pelaku Usaha UMK dapat mengajukan Sertifikasi Halal secara mandiri atau melalui skema Self Declare. Self Declare adalah kegiatan menyelenggarakan sertifikasi secara mandiri oleh pelaku usaha dengan biaya 0 rupiah atau gratis. Pelaku usaha dapat mengajukannya kepada tim LP3H Halal Center Universitas Islam Balitar. Pelaku usaha dapat menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Self Declare apabila tim LP3H UNISBA Blitar mendampingi dalam pengajuannya. Pendamping PPH dapat berasal dari khalayak umum seperti mahasiswa, guru, karyawan dan masyarakat luas. Untuk memenuhi persyaratan menjadi anggota PPH setidaknya harus beragama islam dan pendidikan minimal SMA. LP3H UNISBA Blitar telah melakukan Pelatihan Pendamping PPH dua kali dengan jumlah pendamping PPH yang lulus sebanyak 100 orang. Capaian di akhir tahun 2024 ini, LP3H UNISBA Blitar mampu mendampingi dan membantu menerbitkan Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1074.

Selain melakukan Pelatihan Pendamping PPH, LP3H UNISBA Blitar senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi kepada para Pendamping PPH Halal Center UNISBA. LP3H UNISBA Blitar melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara online maupun offline. Hal itu ditujukan untuk koordinasi, kolaborasi, penyampaian strategi ataupun menyamakan persepsi sebagai Pendamping PPH UNISBA Blitar haruslah menjaga integritas dan mengedepankan kode etik selama melakukan pendampingan. Selain itu, refreshment materi dan regulasi serta coaching clinic (setiap minggu) kepada para Pendamping PPH agar update dengan aturan, baik regulasi ataupun teknis dalam sistem (Sihalal) serta menjawab semua pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh Pendamping PPH.

Copyright@ Halal Center Universitas Islam Balitar 2025