Beranda » Post Page » Informasi Penting KepKaban Nomor 146 Tahun 2025

Informasi Penting KepKaban Nomor 146 Tahun 2025

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta pada tanggal 28-30 Juli 2025 memutuskan adanya perubahan KepKaban No. 22 tahun 2023 menjadi KepKaban No. 146 tahun 2025. Berikut keterangan mengenai perubahan keputusan tersebut;

Keterangan Perubahan Keputusan:

  1. Perubahan kriteria UMKM yaitu : omzet usaha dari 500jt menjadi maksimal 15 milyar.
  2. Paling banyak 1 produksi dan 1 outlet.
  3. KBLI yang biasanya masuk ke kategori bakery ada pengecualian. (lihat pada Kep.Kaban nomor 146 tahun 2025).
  4. Penyelia Halal dari PU sendiri atau karyawan.
  5. Pengajuan Sertifikat Halal jenis kategori non warteg, warung sunda tetap maksimal 10 produk/ jenis produk.
  6. Jenis produk utk warteg, warung susun, dan warmindo maksimal 30 menu.
  7. Foto produk pada pengajuan di akun PU hanya foto produk.
  8. Foto pendampingan pada akun P3H yaitu foto produk bersama PU dan Pendamping.
  9. Produk positif list seperti telur, sayur, buah maka bisa didaftarkan melalu SDM.
  10. Hindari nama2 produk, bentuk, merk produk yg menjurus ke hal-hal kearah yang tidak halal.
  11. Bahan produk bisa menggunakan Daging giling yang sudah bersertifikat Halal.
  12. Daging giling yang melalui proses penggilingan sendiri pelaku usaha bisa menggunakannya untuk bahan, dengan syarat: Pada foto pendampingan ada proses penggilingan, Asal daging yang ber Sertifikat Halal.
  13. Maka dengan point 11 dan 12 tersebut produk bakso bisa masuk pendaftaran SH SD.
  14. Pendamping PPH yang melakukan pelanggaran BPJPH akan dibekukan nomor registernya.
  15. Pelaku Usaha yang tahun sebelumnya sudah mendapat SH dimana belum sampai tiga (3) jenis produk, maka ditahun ini bisa mengajukan SH kembali.
  16. Point-point penting tersebut diatas berlaku mulai pengajuan hari ini.
Dr. Mar’atus Sholihah, M.Pd. Ketua Halal Center UNISBA Blitar Mengikuti Kegiatan Rakernas LP3H 2025

Proses Penggilingan Daging

Selain itu, Rapat ini juga memutuskan bahwa dalam hal bahan berupa daging giling, maka harus melalui jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melalui proses penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk. Pehamanan mengenai Daging Giling pelaku usaha dapat memilih salah satu dari tiga pilihan berikut ini:

  1. Daging Giling ber-SH
  2. Daging hasil RPH yang sudah ber-SH jika Pelaku Usaha (PU) membelinya lalu harus melalui proses jasa penggilingan yang sudah Ber-SH
  3. Daging hasil RPH yang sudah ber-SH jika Pelaku Usaha (PU) membelinya lalu harus melalui proses penggilingan sendiri (memakai alat milik sendiri) dengan memenuhi standar kriteria kehalalan produk.

Blitar, 25 Juli 2025
Halal Center UNISBA Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright@ Halal Center Universitas Islam Balitar 2025